Persatuan Insinyur Indonesia
Persatuan Insinyur Indonesia
Persatuan Insinyur Indonesia atau
disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia –
IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23
Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur, termasuk sarjana teknik dan sarjana
sains yang bekerja di bidang keteknikan di seluruh Indonesia.
Sejarah
Sejarah Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H.
Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul
bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik
Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung.
Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara
tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk
membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama
para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan
bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama
berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi
tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Dalam sejarahnya PII
telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional
yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII
di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui continuous development
program (CPD) yang isi programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran
(sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan
pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah
menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang
dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma
Insinyur Indonesia*.
Catur karsa adalah 4 prinsip
dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:
(1) mengutamakan keluhuran budi
(2) menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, (3) bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya dan
(4) meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
4 prinsip dasar ini
menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi insan yang memiliki integritas
(budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja mendahulukan kepentingan masyarakat
dan umat manusia dari kepentingan pribadi dengan senantiasa mengembangkan
kompetensi dan keahlian engineeringnya.
Sapta Dharma adalah 7 tuntunan
sikap dan perilaku Insinyur yang merupakan pengejawantahan dari catur karsa
tadi antara lain:
(1) mengutamakan keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
(2) bekerja sesuai dengan
kompetensinya,
(3) hanya menyatakan pendapat
yang dapat dipertanggungjawabkan,
(4) menghindari pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya,
(5) membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing,
(6) memegang teguh kehormatan dan
martabat profesi dan
(7) mengembangkan kemampuan
profesional.
Apabila kita baca
lagi lebih seksama, sapta dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan
catur karsa, bahwa Insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan
integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia
bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu
ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah
etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka
pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil
karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas.
Salah satu tuntunan
sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah
antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan
penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk
perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka
mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian
pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam
menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang
berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda
dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah
Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan,
anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang
lingkup organisasi di mana dia berada,
ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup
proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi
keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia adalah sangat relevan dengan
cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang
dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan
memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala
bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional
Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan
kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita
bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumihanguskan
dari tanah air tercinta. Kode etik Insinyur ini memang hanya berlaku untuk
Insinyur Indonesia saja tetapi apabila semua anggota Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) yang selanjutnya diberi gelar sebagai Insinyur bisa memberikan
keteladanan kepada profesi-profesi lainnya di Indonesia saya yakin ini bisa
menjadi preseden positif di dalam menggiring bangsa ini menuju bangsa yang
lebih sejahtera dan bermartabat.
Tahun 2011 lalu
Pemerintah mencanangkan program MP3EI dengan tujuan mempercepat dan memperluas
pembangunan ekonomi melalui pengembangan delapan (8) program utama meliputi
sektor industri manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata,
telekomunikasi, energi dan pengembangan kawasan strategis nasional. Target yang
ingin diraih bukanlah main-main. Tahun 2011 PDB kita US$846 miliar dengan PDB
per kapita US$3.495 dan menjadikan Indonesia peringkat ke-16 dunia, maka pada
2025 PDB Indonesia diperkirakan akan mencapai US$4.000 miliar dengan PDB per
kapita US$14.250 dan berada di peringkat ke-11 dunia. Prediksi yang lebih jauh
lagi pada 2045, saat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, PDB ditargetkan akan
mencapai US$15.000 atau berada di peringkat ke-6 dunia dengan PDB per kapita
US$44.500. Untuk mengarah kesana ada beberapa hal yang bisa menjadi pendorong percepatan,
yakni: (1) investasi berbagai kegiatan ekonomi di 6 koridor ekonomi: Sumatera,
Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara dan Papua-Kepulauan Maluku,
semuanya senilai Rp2.226 triliun; (2) konektivitas yang sejatinya adalah
pelengkapan infrastruktur senilai Rp1.786 triliun; dan (3) penyiapan SDM
nasional dan penguasaan Iptek.
Insinyur dalam
kerangka MP3EI adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjalankan profesi
keinsinyuran pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase
inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring dan fase project
close-out dan ini tidak main-main, pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur
handal yang mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas dengan
menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi Insinyur.
“Insinyur-insinyur Indonesia diharapkan menjamin kehandalan serta keunggulan
mutu, biaya dan waktu penyerahan hasil dari setiap pekerjaan dan karyanya”,
salah satu uraian dari tuntunan sikap dan perilaku Insinyur. Output dari
proyek-proyek MP3EI ini sangat bergantung pada kualitas Insinyur-insinyur kita,
semakin mature mereka (from technical and attitudes stand point) maka semakin
bagus pula product deliverables proyek-proyek yang terselesaikan. Ini juga
menjawab betapa pentingnya eksistensi organisasi PII di dalam mendidik dan
membina Insinyur-insinyur pembangunan yang juga pastinya akan memegang peranan
strategis pada segala lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Muncul satu
pertanyaan pamungkas seorang mahasiswa kepada saya beberapa waktu lalu
“Bagaimana dengan Insinyur-insinyur yang bekerja pada suatu lembaga kementerian
atau lembaga pemerintahan misalnya, walaupun sudah tidak terlibat langsung
dalam pelaksanaan proyek di lapangan apakah mereka masih diikat oleh kode etik Insinyur
tadi?”. Jawabannya iya, di mana pun mereka berada, apa pun posisi dan
jabatannya, sekali insinyur dia tetap adalah Insinyur dan akan tetap memegang
teguh kode etiknya sebagai insinyur bahkan ketika menduduki posisi strategis di
negeri ini mereka harusnya diharapkan lebih leluasa mengkampanyekan program
pemberantasan praktek-praktek kecurangan, penipuan, bahkan praktek korupsi.
Mereka harus menjadi leader yang memberikan keteladanan tentang bagaimana
Insinyur bersikap dan berperilaku sesuai dengan catur karsa sapta dharma
Insinyur Indonesia.
Komentar
Posting Komentar