Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Pertambangan
A. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran
dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan
adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan
proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah
Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang
mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi
dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis
kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan
tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok
mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun
2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap
pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan
dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan
tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan
dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai
menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik
di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang
tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk
tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada
pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya
personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena
itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di
masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna
membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
B. Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan
yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan
merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang
mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan
mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara
yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki
kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Penyebab dasar kecelakaan kerja :
- Faktor
Personil
- Kelemahan
Pengetahuan dan Skill
- Kurang
Motivasi
- Problem
Fisik
- Faktor
Pekerjaan
- Standar
kerja tidak cukup Memadai
- Pemeliharaan
tidak memadai
- Pemakaian
alat tidak benar
- Kontrol
pembelian tidak ketat
Penyebab Langsung kecelakaan kerja
- Tindakan
Tidak Aman
- Mengoperasikan
alat bukan wewenangnya
- Mengoperasikan
alat dg kecepatan tinggi
- Posisi
kerja yang salah
- Perbaikan
alat, pada saat alat beroperasi
- Kondisi
Tidak Aman
- Tidak
cukup pengaman alat
- Tidak
cukup tanda peringatan bahaya
- Kebisingan/debu/gas
di atas NAB
- Housekeeping
tidak baik
Penyebab Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical Ratio) dibagi atas 3
bagian Berdasarkan Prosentasenya:
- Tindakan
tidak aman oleh pekerja (88%)
- Kondisi
tidak aman dalam areal kerja (10%)
- Diluar
kemampuan manusia (2%)
C. Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan
resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban
kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja.
Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan
kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat
ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit
ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan
produktivitas kerja
Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum
memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40%
masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35%
kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak
memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal.
Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian
besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai
banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering
mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis
beroperasi 8 – 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada
laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola
kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat
terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut
memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi
pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan
kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama
dapat menimbulkan stres.
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi
kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident),
Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease
& Work Related Diseases).
D. Kecelakaan Kerja Tambang
- Pengertian
Batubara
Batubara adalah batuan yang berasal dari tumbuhan yang mati dan
tertimbun endapan lumpur, pasir, dan lempung sselama berjuta-juta tahun
lamanya. Adanya tekanan lapisan tanah bersuhu tinggi serta terjadinya gerak
tektonik mengakibatkan terjadinya kebakaran atau oksidasi yang mengubah zat
kayu pada bangkai tumbuh-tumbuhan menjadi tumbuhan yang mudah terbakar yang
bernama batubara.
Batubara merupakan salah satu sumberdaya energi yang banyak terdapat di
dunia, selain minyak bumi dan gas alam. Batubara sudah sejak lama digunakan,
terutama untuk kegiatan produksi pada industri semen dan pembangkit listrik.
Batubara sebagai energi alternatif mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi
sehingga dapat menggantikan peran bahan bakar minyak (BBM) dalam kegiatan
produksi untuk industri tersebut. Apalagi beberapa tahun terakhir ini harga BBM
terus mengalami kenaikan dan hal ini sangat dirasakan dampaknya terutama dalam
hal kebutuhanya sebagai sumber nergi bagi berbagai aktivitas perekonomian
dunia.
Batu bara adalah sisa tumbuhan dari jaman prasejarah yang berubah bentuk
yang awalnya berakumulasi dirawa dan lahan gambut. Penimbunan lanau dan sedimen
lainnya, bersama dengan pergeseran kerak bumi (dikenal sebagai pergeseran
tektonik) mengubur rawa dan gambut yang seringkali sampai ke kedalaman yang
sangat dalam. Dengan penimbunan tersebut, material tumbuhan tersebut terkena
suhu dan tekanan yang tinggi. Suhu dan tekanan yang tinggi tersebut menyebabkan
tumbuhan tersebut mengalami proses perubahan fisika dan kimiawi dan mengubah
tumbuhan tersebut menjadi gambut dan kemudian batu bara.
Pembentukan batubara dimulai sejak Carboniferous Period (Periode Pembentukan
Karbon atau Batu Bara) dikenal sebagai zaman batu bara pertama – yang
berlangsung antara 360 juta sampai 290 juta tahun yang lalu. Mutu dari setiap
endapan batu bara ditentukan oleh suhu dan tekanan serta lama waktu
pembentukan, yang disebut sebagai ‘maturitas organik’. Proses awalnya gambut
berubah menjadi lignite (batu bara muda) atau ‘brown coal (batu bara coklat)’ –
Ini adalah batu bara dengan jenis maturitas organik rendah. Dibandingkan dengan
batu bara jenis lainnya, batu bara muda agak lembut dan warnanya bervariasi
dari hitam pekat sampai kecoklat-coklatan. Mendapat pengaruh suhu dan tekanan
yang terus menerus selama jutaan tahun, batu bara muda mengalami perubahan yang
secara bertahap menambah maturitas organiknya dan mengubah batubara muda
menjadi batu bara ‘sub-bitumen’. Perubahan kimiawi dan fisika terus berlangsung
hingga batu bara menjadi lebih keras dan warnanya lebh hitam dan membentuk
‘bitumen’ atau ‘antrasit’. Dalam kondisi yang tepat, penigkatan maturitas
organik yang semakin tinggi terus berlangsung hingga membentuk antrasit.
- Pengertian
Kerja tambang
Pengertian adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau
berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study
kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan
bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada
di atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat
yang terpisah atau wilayah proyek.
- Yang
dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
- Kecelakaan
Benar Terjadi
- Membuat
Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
- Akibat
Kegiatan Pertambangan
- Pada Jam
Kerja Tambang
- Pada
Wilayah Pertambangan
- Penggolongan
Kecelakaan tambang
- Cidera
Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan
kurang dari 3 minggu.
- Cidera
Berat (Kecelakaan Berat)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu.
- Berdasarkan
cedera korban, yaitu :
- Retak
Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan
bawah/atas, paha/kaki
- Pendarahan
di dalam atau pingsan kurang oksigen
- Luka berat,
terkoyak
- Persendian
lepas
- Berdasarkan
penelitian heinrich:
- Perbuatan
membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
- Alat
pelindung diri (12%)
b. Posisi kerja (30%)
c. Perbuatan seseorang (14%)
d. Perkakas (equipment) (20%)
e. Alat-alat berat (8%)
f. Tata cara kerja (11%)
g. Ketertiban kerja (1%)
- Sumberlainnya
diluar kemampuan dan kendali manusia.
- E. Tindakan
Setelah Kecelakaan Kerja
- Manajemen
K3
- Pengorganisasian
dan Kebijakan K3
- Membangun
Target dan Sasaran
- Administrasi,
Dokumentasi, Pelaporan
- SOP
Prosedur kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang
ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan
efisien, walaupun dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan
Harus memiliki SOP agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan
aman
- Rekrut
Karyawan & Kontrol Pembelian
- Inspeksi
dan Pengujian K3
- Komunikasi
K3
- Pembinaan
- Investigasi
Kecelakaan
- Pengelolaan
Kesehatan Kerja
- Prosedur
Gawat Darurat
- Pelaksanaan
Gernas K3
Manajemen K3 memiliki target dan sasaran berupa tercapainya suatu
kinerja K3 yang optimal dan terwujudnya “ZERO ACCIDENT” dalam kegiatan
Proses Produksi .
- Pedoman
Peraturan K3 Tambang
- Ruang
Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi
& Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
- UU No. 11
Tahun 1967
- UU No. 01
Tahun 1970
- UU No. 23
Tahun 1992
- PP No. 19
Tahun 1970
- Kepmen
Naker No. 245/MEN/1990
- Kepmen
Naker No. 463/MEN/1993
- Kepmen
Naker No. 05/MEN/1996
- Kepmen
PE. No.2555 K/26/MPE/1994
- Kepmen
PE No. 555 K/26/MPE/1995
- Kepmen
Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
- Kepmen
ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
F. Sistem manajemen k3 di pertambangan
Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang
digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi,
dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti
kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang
ekstrem,dll. Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan
secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman
bahaya di tempat kerja.
Adapun Faktor Resiko yang sering dijumpai pada Perusahaan Pertambangan
adalah sebagai berikut :
Ledakan
Ledakan dapat menimbulkan tekanan udara yang sangat tinggi disertai
dengan nyala api. Setelah itu akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna
hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi udara akan semakin dahsyat dan
dapat menimbulkan kerusakan yang fatal
Longsor
Longsor di pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang
terjadi di dalam tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami longsor. Hal
ini bisa juga disebabkan oleh tidak adanya pengaturan pembuatan terowongan
untuk tambang.
Kebakaran
Bila akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah
tanah mengalami suatu getaran hebat, yang diakibatkan oleh berbagai hal, seperti
gerakan roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan sejenisnya, sehingga
gas itu terangkat ke udara (beterbangan) dan kemudian membentuk awan gas dalam
kondisi batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan
terjadi ledakan yang diiringi oleh kebakaran.
Pengelolaan Risiko menempati peran penting dalam organisasi kami karena
fungsi ini mendorong budaya risiko yang disiplin dan menciptakan transparansi
dengan menyediakan dasar manajemen yang baik untuk menetapkan profil risiko
yang sesuai. Manajemen Risiko bersifat instrumental dalam memastikan pendekatan
yang bijaksana dan cerdas terhadap pengambilan risiko yang dengan demikian akan
menyeimbangkan risiko dan hasil serta mengoptimalkan alokasi modal di seluruh
korporat. Selain itu, melalui budaya manajemen risiko proaktif dan penggunaan
sarana kuantitatif dan kualitatif yang modern, kami berupaya meminimalkan
potensi terhadap kemungkinan risiko yang tidak diharapkan dalam operasional.
Pengendalian risiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya
yang ada di tempat kerja sesuai dengan persyaratan kerja Peran penilaian risiko
dalam kegiatan pengelolaan diterima dengan baik di banyak industri. Pendekatan
ini ditandai dengan empat tahap proses pengelolaan risiko manajemen risiko
adalah sebagai berikut :
- Identifikasi
risiko adalah mengidentifikasi bahaya dan situasi yang berpotensi
menimbulkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang
tidak diinginkan’).
- Analisis
resiko adalah menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari
peristiwa yang tidak diinginkan.
- Pengendalian
risiko ialah memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau
mengendalikan risiko yang tidak dapat diterima.
- Menerapkan
dan memelihara kontrol tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan
mereka efektif.
Manajemen resiko pertambangan dimulai dengan melaksanakan identifikasi
bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti
sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan
membuat Standart Operational Procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa
dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya
yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar
tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian
resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat
deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang
bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk
tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang
bahaya atau resiko.
Secara umum manfaat Manajemen Resiko pada perusahaan pertambangan adalah
sebagai berikut :
- Menimalkan
kerugian yang lebih besar
- Meningkatkan
kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan
- Meningkatkan
kepercayaan karyawan kepada perusahaan
Guna menghindari berbagai kecelakaan kerja pada tambang bawah tanah,
terutama dalam bentuk ledakan gas perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan
pencegahan ledakan ini harus dilakukan oleh segenap pihak yang terkait dengan
pekerjaan pada tambang bawah tanah tersebut. Beberapa hal yang perlu dipelajari
dalam rangka pencegahan ledakan adalah :
- Pengetahuan
dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:
- Gas-gas
yang mudah terbakar/meledak
- Karakteristik
gas
- Sumber
pemicu kebakaran/ledakan
- Metoda
eliminasi penyebab ledakan, antara lain:
- Pengukuran
konsentrasi gas
- Pengontrolan
sistem ventilasi tambang
- Pengaliran
gas (gas drainage)
- Penggunaan
alat ukur gas
- Penyiraman
air (sprinkling water)
- Pengontrolan
sumber-sumber api penyebab kebakaran dan ledakan
- Teknik
pencegahan ledakan tambang
- Penyiraman
air (water sprinkling)
- Penaburan
debu batu (rock dusting)
- Pemakaian
alat-alat pencegahan standar.
- Fasilitas
pencegahan penyebaran kebakaran dan ledakan, antara lain:
- Lokalisasi
penambangan dengan penebaran debu batuan
- Pengaliran
air ke lokasi potensi kebakaran atau ledakan
- Penebaran
debu batuan agak lebih tebal pada lokasi rawan
- Tindakan
pencegahan kerusakan akibat kebakaran dan ledakan:
- Pemisahan
rute (jalur) ventilasi
- Evakuasi,
proteksi diri, sistemperingatandini, dan penyelamatansecara tim.
Sesungguhnya kebakaran tambang dan ledakan gas tidak akan terjadi jika
sistem ventilasi tambang batubara bawah tanah itu cukup baik
thanks ilmunya min
BalasHapusluar biasa materinya
BalasHapusKepada Yth Divisi Procurement
BalasHapusBersama ini kami ingin memperkenalkan perusahaan kami PT.GLOBAL PRIMA PERKASA (GPP)
Sebagai stockies dan distributor untuk produk material steel bagi perindustrian & project di Indonesia
Kami spesialis dalam mensupport (mensuply) kebutuhan proyek – proyek industri seperti : Oil & Gas
Pipelines, Konstruksi, Pembangkit Listrik ( Power Plants ), Pembuatan Kapal (Ship Building ), Boiler,
Pulp & Paper, Chemical, Dll.
Adapun material yang bisa kami supply meliputi
Pipa : Carbon Steel ,Galvanis (Welded & Seamless)Api 5L/A106Gr.B
A53 Gr.A & B,Gr.X, X52 Dia.1/2’’ – 54’’Dll
Spiral Welded Steel Line Pipe Dia.4’’ – 54’’,Stainless Steel Pipe Alloy Steel Pipe
A33 Gr.6/A335 P5,P11,P12,Tubing SS316/316L Dll
Pipa pvc, Pipa tembaga. Brand: SPINDO,BAKRIE,PPI,EX-CHINA,JAPAN,ETC
Steel Construction : H-Beam, IWF,Besi Beton,Siku,Channal U,CNP,INP,Assental,Plate
Steel Gratting Berbagai ukuran . DLL ( Hitam,Putih,Kapal,Bordes,Strip,Alumunium )
Pipa Kotak,Plate Stainless Steel Plate SS 304/316/L,Pressure Vessel,Boiler Plate Dll
Fittings : Fittings : Elbow,Reduser (Concentric & Eccentric),Tee,Union,Coupling,Half, Hex Plug,Tredolet,
Weldolet,Sch10,20,40,80,160 Dia.1/2’’ – 54’’Dll : Stat bold. Bold&nut. U-Bold.Angkor Bold
Bermacam-macam semua ukuran
Brand : JAPAN,KOREA,LOKAL CHINA,ETC, ELBOW 5D
Flange : Forget Flanges A105-Carbon Steel,A350-LF2 CS,A182,SS304/316L Slip On,Welding Neck,
Forget Flanges A105-Carbon Steel,A350-LF2 CS,A182,SS304/316L Slip On,Welding Neck,
Blind Flanges,Socket Weld,Lap Joint Dll Ansi : 150,300,600,900,1500,2500,Jis 10K,20K Dia. 1/2’’ 54'’
Valve : GATE VALVE,CHECK VALVE,GLOBE VALVE, STRAINER, MEREK, GLT, KITZ #
Clas 10K, # 150, # 300, # 600, # 900, # 3000, # DLL
Kami mengharapkan perusahaan kami dapat tercatat sebagai salah satu Vendor (Supplier) diperusahaan Bapak/Ibu
Kami selalu memberi perhatian khusus untuk semua kebutuhan material yang dibutuhkan kapanpun
Dan menyediakan barang-barang bermutu dengan kualitas prima serta pelayanan
yang cepat dan tepat,barang dikirim sampai tempat yang dituju. Apabila perusahaan Bapak/Ibu membutuhkan
Material silakan menghubungi kami ke No Telp : 021 – 2903 9601, Fax, 021 - 2903 9603
E-mail: rioglobal23@gmail.com Whatsapp:081296104468
Demikianlah perkenalan kami, dan selanjutnya kami tunggu pesanan dari Bapak/Ibu. Atas perhatian
Dan kerjasamanya yang telah Bapak/Ibu berikan sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih
Hormat Kami,
PT GPP GLOBAL PRIMA PERKASA
( RIO )
Marketing
Sangat bagus materinya dan sangat luar biasa
BalasHapus