Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Chemical atau Kimia
Chemical Safety atau
Keselamatan bahan kimia adalah upaya perlindungan kesehatan manusia dan atau
pekerja, fasilitas dan instalasi serta lingkungan di setiap kegiatan pada
simpul daur hidup bahan kimia dari penyalahgunaan bahan kimia dan penggunaan
bahan kimia yang salah.
Penggunaan
Bahan Kimia
Bahan kimia banyak
digunakan dalam lingkungan kerja yang dapat dibagi dalam tiga kelompok besar
yaitu :
Industri Kimia, yaitu
industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri
pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat , deterjen, dan
lain-lain. Industri kimia dapat diberi
batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan proses-proses yang
bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam sifat-sifat bahan tersebut
dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi suatu zat[3].
Industri Pengguna Bahan
Kimia, yaitu industri yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan pembantu
proses, diantaranya industri tekstil, kulit, kertas, pelapisan listrik,
pengolahan logam, obat-obatan dan lain-lain.
Laboratorium, yaitu
tempat kegiatan untuk uji mutu, penelitian dan pengembangan serta
pendidikan. Kegiatan laboratorium banyak
dipunyai oleh industri, lembaga penelitian dan pengembangan, perusahaan jasa,
rumah sakit dan perguruan tinggi.
Dalam lingkungan kerja
tersebut, banyak bahan kimia yang terpakai tiap harinya sehingga para pekerja
terpapar bahaya dari bahan-bahan kimia itu. Bahaya itu terkadang meningkat
dalam kondisi tertentu mengingat sifat bahan-bahan kimia itu, seperti mudah
terbakar, beracun, dan sebagainya.
Dengan demikian, jelas bahwa bekerja dengan bahan-bahan kimia mengandung
risiko bahaya, baik dalam proses, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan
penggunaannya. Akan tetapi, betapapun besarnya bahaya bahan-bahan kimia
tersebut, penanganan yang benar akan dapat mengurangi atau menghilangkan risiko
bahaya yang diakibatkannya.
1. Pengertian
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan
lingkungannya serta tata cara melakukan pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
a. Melindungi tenaga kerja atas
hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang
lain yang berada ditempat kerja.
c. Sumber produksi dipelihara
dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sasaran keselamatan kerja adalah semua tempat kerja baik di darat, di
dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara yang menyangkut
proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.
Asas pokok keselamatan kerja dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan
memelihara ruangan, alat perkakas di mana ia menyuruh pekerja melakukan
pekerjaan, demikian pula mengenai petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja
terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya
mengingat sifat pekerjaan yang selayaknya diperlukan. Sanksi terhadap
tidak dipenuhinya kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian
yang menimpa pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat
membuktikan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan
yang memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar disebabkan karena
kesalahan pekerja sendiri
2. Pengertian
Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah perlindungan bagi pekerja terhadap
pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha. Larangan
memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan bagi orang
muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja, waktu isirahat, cuti haid,
bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita, dimaksudkan untuk menjaga
kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat
dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.
3. Pengertian
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan
kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan
dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan.
Tidak terduga karena kejadian tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi
perencanaan, tidak diharapkan karena kejadian tersebut disertai kerugian
material ataupun penderitaan dari yang teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang
dapat mendatangkan kecelakaan kerja. Bahaya tersebut disebut bahaya
potensial jika bahaya tersebut belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan
telah terjadi maka bahaya tersebut adalah bahaya nyata.
4. Kebijakan
Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia
Kebijakan pemerintah indonesia di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) merupakan salah satu bagian dari kebijakan pemerintah di bidang
perlindungan tenaga kerja yang telah digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN), yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
”Upaya perlindungan tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui
perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji dan jaminan sosial, kondisi kerja
termasuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja, serta hubungan kerja
dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh”.
Berdasarkan GBHN tersebut oleh pimpinan Departemen Tenaga Kerja
digariskan sebagai kebijakan Derparteman Tenaga Kerja yang antara lain
menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah satu prioritas.
Penanganan bahan kimia khususnya bahan kimia berbahaya merupakan sasaran
utama dalam rangka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini
disebabkan karena bahan kimia merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan
dengan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan
kesehatan yang merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan penanganan bahan kimia khususnya dalam penggunaan dibidang
industri/perusahaan pada dasarnya meliputi kebijakan :
· Pembuatan
peraturan/perundang-undangan
· Pengawasan
· Pendidikan/penyuluhan/training
· Survei/penelitian
· Informasi
· Standarisasi
· Kampanye
Ada beberapa peraturan perundangan ketenagakerjaan khususnya yang
menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
serta penanganan bahan berbahaya. Peraturan perundangan tersebut antara
lain adalah sebagai berikut :
· UU No. 14/1969
tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
· UU No. 1/1970
tentang Keselamatan Kerja
· UU dan Peraturan
Uap tahun 1930
· UU Petasan tahun
1932
· UU tentang Timah
Putih tahun 1931
· Peraturan
Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan
Pestisida
· Peraturan
Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
· Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198 tentang Kewajiban Melaporkan
Penyakit Akibat Kerja
· Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pemakaian
Asbes
· Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan di tempat
kerja yang mengelola pestisida
· Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang
Batas Bahan Kimia.
· Selain peraturan
perundangan di atas masih ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi
di luar Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan dan kesehatan
kerja serta penanganan bahan berbahaya.
5. Undang-Undang
Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970
Kebijakan pemerintah dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang
menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
banyak jumlahnya, tetapi pada dasar teori ini penulis hanya menyajikan
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk
mewakili penelitian ini.
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan
pada tahun 1970 sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406 yang berlaku
sejak tahun 1910. Latar belakang penggantian Veilighedsreglement tersebut
sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan
telah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai
perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta
kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia dewasa ini dan untuk
selanjutnya.
Pasal-pasal dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang berkaitan dengan
penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Pasal 2
ayat 1, Yang diatur oleh
undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja
, baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
· Pasal 2 ayat 2,
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
a. Dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau di simpan bahan atau barang yang
dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuku
tinggi.
b. Dilakukan pengangkutan
barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di
permukaan air, dalam air maupun udara.
c. Dikerjakan bongkar
muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
d. Terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, debu , kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
atau radiasi, suara atau getaran.
· Pasal 3, Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. Mencegah dan mengurangi
kecelakaan
b. Mencegah mengurangi dan memadamkan
kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi
bahaya kebakaran
d. Mengamankan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
e. Mengamankan dan memelihara
segala jenis bagunan
f. Mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
Pasal 4 ayat 1,
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan menimbulkan bahaya kecelakaan
Komentar
Posting Komentar