Sistem Perundang-Undangan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Secara SNI
1.
Pengertian
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan
pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
a. Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang
lain yang berada ditempat kerja.
c. Sumber produksi dipelihara dan
dipergunakan secara aman dan efisien.
Sasaran keselamatan kerja adalah
semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam
air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan distribusi baik barang
maupun jasa.
Asas pokok keselamatan kerja
dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ketentuan yang
mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas di
mana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan, demikian pula mengenai
petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam
badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat pekerjaan yang selayaknya
diperlukan. Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban tesebut, ialah
pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa pekerja dalam menjalankan
pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya
kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan yang memaksa atau kerugian yang
dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan pekerja sendiri
2.
Pengertian
Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah perlindungan
bagi pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.
Larangan memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan bagi
orang muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja, waktu isirahat, cuti
haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita, dimaksudkan untuk menjaga
kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat
dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.
3.
Pengertian
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan
yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja
disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang
tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian tersebut
tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak diharapkan karena
kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang
teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah
faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan
kerja. Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya tersebut
belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya
tersebut adalah bahaya nyata.
Kebijakan pemerintah indonesia di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu bagian dari
kebijakan pemerintah di bidang perlindungan tenaga kerja yang telah digariskan
oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara lain berbunyi sebagai
berikut :
”Upaya perlindungan tenaga kerja
perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji dan
jaminan sosial, kondisi kerja termasuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan
kerja, serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja
secara menyeluruh”.
Berdasarkan GBHN tersebut oleh
pimpinan Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan Derparteman Tenaga
Kerja yang antara lain menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah
satu prioritas.
Penanganan bahan kimia khususnya
bahan kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam rangka penanganan
keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini disebabkan karena bahan kimia
merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan kesehatan yang
merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan penanganan bahan kimia
khususnya dalam penggunaan dibidang industri/perusahaan pada dasarnya meliputi
kebijakan :
· Pembuatan
peraturan/perundang-undangan
· Pengawasan
· Pendidikan/penyuluhan/training
· Survei/penelitian
· Informasi
· Standarisasi
· Kampanye
Ada beberapa peraturan perundangan
ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.
Peraturan perundangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
· UU No.
14/1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
· UU No.
1/1970 tentang Keselamatan Kerja
· UU dan
Peraturan Uap tahun 1930
· UU Petasan
tahun 1932
· UU tentang
Timah Putih tahun 1931
· Peraturan
Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan
Pestisida
· Peraturan
Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198 tentang Kewajiban
Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Pemakaian Asbes
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan di
tempat kerja yang mengelola pestisida
· Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang
Batas Bahan Kimia.
· Selain
peraturan perundangan di atas masih ada beberapa peraturan yang dikeluarkan
oleh instansi di luar Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan
dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.
5.
Undang-Undang
Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970
Kebijakan
pemerintah dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang menyangkut
perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja banyak
jumlahnya, tetapi pada dasar teori ini penulis hanya menyajikan Undang-undang
nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk mewakili penelitian
ini.
Undang-undang
nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970
sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406 yang berlaku sejak tahun
1910. Latar belakang penggantian Veilighedsreglement tersebut sebagaimana
dikemukakan dalam penjelasan umum undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan
telah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai
perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta
kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia dewasa ini dan untuk
selanjutnya.
Pasal-pasal
dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang berkaitan dengan penelitian ini adalah
sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat 1, Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja , baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
·
Pasal 2 ayat
2,
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
a.
Dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau di simpan bahan
atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan
infeksi, bersuku tinggi.
b.
Dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara.
c.
Dikerjakan
bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
d.
Terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, debu , kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
·
Pasal 3, Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
Mencegah dan
mengurangi kecelakaan
b.
Mencegah
mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.
Mencegah dan
mengurangi bahaya kebakaran
d.
Mengamankan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
e.
Mengamankan
dan memelihara segala jenis bagunan
f.
Mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
·
Pasal 4 ayat
1,
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan menimbulkan bahaya kecelakaan.
Komentar
Posting Komentar